2013-06-12

Refleksi : Dialog Internasional 2 Pendidikan Matematika

Persyaratan wajib seorang guru dan keprofesionalannya telah diatur dalam Undang-undang no 14 tahun 2005. Terutama terlihat jelas pada pasal 8 pasal 10 dan pasal 20. Persyaratan tersebut diantaranya guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud beruba  kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi . Telah nampak bahwa menjadi guru profesional itu tidak mudah. Guru harus pintar-pintar dalam menginovasikan pembelajaran dengan berpusat pada siswa. Proses pembelajaran penuh ada ditangan siswa, guru hanya mendampingi sebagai fasilisator saja. Guru juga harus memberikan kesempatan pada siswa untuk mandiri dan mengembangkan potensinya, menemukan konsepnya sendiri. 

No comments:

Post a Comment